UTS Pancasila dan Kewarganegaraan

NAMA     :  Rizki Dermawan Sugraeliputra

NIM         : 10524092

KELAS    : IS-2


Jawaban No. 1

Agama dan lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk masyarakat yang harmonis dan bermoral. Agama menjadi landasan dalam membimbing perilaku individu dan komunitas agar selaras dengan nilai-nilai kebaikan, seperti kejujuran, kasih sayang, dan keadilan.

Contohnya, masjid di lingkungan saya bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, seperti pengajian, bantuan untuk warga sakit atau tertimpa musibah, hingga tempat edukasi moral bagi anak-anak. Lembaga keagamaan membantu menjaga keseimbangan spiritual dan sosial masyarakat.


Jawaban No. 2

1. Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 Ayat 2)

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Ini dilaksanakan secara demokrasi, dimana rakyat Indonesia memilih langsung presiden, wakil rakyat (DPR, DPD), serta kepala daerah melalui pemilu. Ini mencerminkan pelaksanaan prinsip demokrasi.

Contoh: Pemilu 2024, di mana rakyat memilih calon legislatif dan presiden secara langsung.


2. Perlindungan Hak Asasi Manusia (Pasal 28A - 28J)

Pasal-pasal ini menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, beragama, berserikat, hak hidup, hak pendidikan, dan sebagainya. Pelaksanaanya dengan kebebasan pers, organisasi masyarakat, serta media sosial menjadi ruang ekspresi publik. Negara wajib melindungi semua warga dari diskriminasi.

Contoh: Aksi damai mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi kebijakan kampus adalah bentuk dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.


3. Hak dan Kewajiban Warga Negara (Pasal 27 - 34)

Konstitusi menjamin hak bekerja, hak mendapatkan pendidikan, hak atas keadilan hukum, dan perlindungan sosial. Namun warga juga berkewajiban tunduk pada hukum dan berkontribusi kepada negara. Pelaksanaanya dengan cara negara mengadakan program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan subsidi pendidikan sebagai bentuk implementasi pasal-pasal ini.

Contoh: Mahasiswa dari keluarga tidak mampu bisa memperoleh KIP Kuliah, yang merupakan realisasi dari hak atas pendidikan.


Jawaban No. 3

Di lingkungan tempat tinggal saya, setiap jumat akan di adakan kegiatan jumsih (Jumat Bersih). Para warga setempat secara sukarela membersihkan sampah di jalan dan selokan sekitar lingkungan. Anak-anak juga kerap kali ikut membantu membersihkan sampah yang berserakan di jalan. Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk dihuni.

1. Nilai Dasar
  • Kegiatan ini mencerminkan sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena kebersihan lingkungan adalah hak setiap individu dan merupakan tanggung jawab bersama.
  • Selain itu, sila ke-3, Persatuan Indonesia, juga tercermin dalam kolaborasi warga tanpa memandang latar belakang sosial, budaya, atau agama.
2. Nilai Instrumental
  • Program Jumat Bersih didukung oleh regulasi dari pemerintah setempat, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
  • Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari kampanye nasional "Indonesia Bersih," yang mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan.
3. Nilai Praksis
  • Nilai praksis terlihat dalam aksi nyata warga yang bekerja sama membersihkan lingkungan. Setiap individu membawa alat kebersihan seperti sapu, cangkul, dan kantong sampah, lalu bergotong royong membersihkan tempat-tempat yang telah ditentukan.
  • Warga juga saling mengingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan setelah kegiatan selesai.

Jawaban No. 4


Lokasi daerah Cileungsi

Judul Foto:

"Ketika Alam Berbicara: Sampah di Tengah Kehijauan

Deskripsi Foto:

Foto ini diambil di sebuah area kebun di wilayah Cileungsi, yang seharusnya menjadi simbol kehijauan dan kesejukan bagi masyarakat sekitar. Namun, di tengah keindahan alam, terlihat tumpukan sampah plastik, sisa makanan, dan limbah rumah tangga lainnya. Fenomena ini mencerminkan ironi antara potensi kebun sebagai paru-paru lingkungan dan kenyataan perilaku masyarakat yang kurang bertanggung jawab.

Tumpukan sampah tersebut tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga merusak estetika lingkungan. Kondisi ini membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak untuk mengembalikan fungsi kebun sebagai ruang hijau yang sehat.


Permasalahan yang Ditemukan

  1. Pembuangan Sampah Liar: Kebiasaan membuang sampah sembarangan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.

  2. Kurangnya Fasilitas Pengelolaan Sampah: Tidak adanya tempat sampah yang memadai di area ini.

  3. Minimnya Edukasi Lingkungan: Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan masih sangat rendah.


Relevansi dengan Nilai-Nilai Pancasila

  1. Sila Pertama – Ketuhanan Yang Maha Esa:
    Merawat alam adalah wujud rasa syukur kepada Tuhan atas anugerah-Nya. Perilaku membuang sampah sembarangan mengabaikan tanggung jawab ini.

  2. Sila Kedua – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:
    Sampah yang mencemari kebun mengurangi kenyamanan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, mencerminkan ketidakadilan sosial.

  3. Sila Ketiga – Persatuan Indonesia:
    Menjaga kebersihan kebun memerlukan kerja sama dan gotong royong masyarakat setempat.

  4. Sila Keempat – Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
    Permasalahan ini dapat diatasi melalui musyawarah warga untuk mencari solusi bersama terkait pengelolaan sampah.

  5. Sila Kelima – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
    Akses terhadap lingkungan yang bersih adalah bagian dari keadilan sosial yang harus dinikmati oleh semua warga.


Rekomendasi Solusi

  1. Edukasi Lingkungan:
    Pemerintah dan tokoh masyarakat perlu meningkatkan kampanye kesadaran lingkungan melalui kegiatan rutin seperti seminar atau workshop.

  2. Penyediaan Tempat Sampah:
    Menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang mudah diakses oleh warga sekitar.

  3. Pengaktifan Kembali Budaya Gotong Royong:
    Mengadakan kegiatan kerja bakti secara berkala untuk membersihkan kebun dan lingkungan sekitar.

  4. Penerapan Aturan Lingkungan:
    Memberlakukan sanksi bagi pelanggar aturan kebersihan sebagai langkah preventif dan edukatif.


Refleksi dan Pesan Moral

Foto ini mengingatkan kita bahwa lingkungan adalah cerminan perilaku masyarakat. Dengan menjaga kebersihan dan melibatkan diri dalam aksi-aksi positif, kita tidak hanya mempraktikkan nilai-nilai Pancasila, tetapi juga mewariskan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang. Perubahan dimulai dari kesadaran setiap individu.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS PKWN

Tugas PKWN